4 Dokumen Yang Wajib Diperhatikan Sebelum Membeli Rumah
Eunoia Residence – Membeli rumah adalah salah satu langkah besar dalam hidup banyak orang. Oleh sebab itu, saat membeli rumah banyak hal yang harus kita perhatikan dimulai dari bangunan, lokasi sekitar, dan yang tidak kalah penting adalah surat-surat rumah tersebut. Memeriksa surat-surat rumah merupakan hal yang paling penting saat membeli rumah atau properti lainnya karena akan memilimalisir kerugian dikemudian hari. Berikut 4 dokumen yang wajib diperhatikan sebelum kamu membeli rumah, lebih baik teliti daripada rugi:
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Surat pertama yang harus kita teliti adalah Surat Kepemilikan Rumah yang terbagi menjadi tiga, yaitu: Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pakai (SHP). Sertifikat Hak Milik (SHM) menandakan si pemilik atau pemegang sertifikat mempunyai hak penuh atas tanah dan bangunan di atasnya. SHM ini seringkali dikatakan sebagai sertifikat yang paling kuat. Sementara itu, SHGB dan SHP adalah sertifikat yang menandakan kepemilikan atas hak menggunakan tanah dan bangunan. Tetapi legalitas dari SHGB dan SHP ini hanya sementara jadi harus dilakukan perpanjangan.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat yang membuktikan bahwa pemegang surat sudah memiliki izin dalam mendirikan bangunan pada sebidang tanah. Dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Surat IMB ini mencantum beberapa informasi seperti luas bangunan, luas lahan, kepemilikan lahan, lokasi, dan lainnya. Selain memastikan pihak developer atau pemilik rumah yang Anda pilih memiliki IMB, pastikan juga bahwa informasi yang tercantum di dalamnya sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan.
Riwayat Pajak Bumi Bangunan (PBB)
PBB, surat ini penting untuk melihat riwayat pembayaran pajak dari pemilik sebelumnya. Pemilik rumah atau perumahan yang tidak taat dalam membayar pajak dapat dikenakan denda sebesar 2%. Jadi, pastikan dengan baik agar Anda tidak terkena masalah di masa depan. Untuk memastikannya, Anda bisa meminta bukti pembayaran PBB beberapa tahun terakhir.
Akta Jual Beli
Akta Jual Beli (AJB) dikenal sebagai tanda jadi atau bukti sah dari transaksi jual beli. Dukumen ini merupakan bukti yang harus ada sebelum pengurusan sertifikat lainnya. Tidak sembarangan, AJB ini harus dibuat dan dikeluarkan oleh notaris untuk memastikan keabsahan dari transaksi jual beli sebuah rumah.